Jumat, 30 Januari 2015

PATIENT SAFETY

BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG PATIENT SAFETY
Hampir setiap tindakan medic menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Menurut Institute of Medicine (1999), Kesalahan medis didefinisikan sebagai: suatu Kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).
Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan (misalnya pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), dan peringanan (suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).
Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.
Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak; tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.

Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya.

Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.

Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.


BAB II
PEMBAHASAN

Jakarta,  Mulai tahun 2012 ini ada standar akreditasi baru untuk rumah sakit yang berfokus pada pasien. Standar akreditasi ini sangat berbeda dengan standar akreditasi yang digunakan saat ini.

            "Standar akreditasi baru atau disebut dengan versi 2012 ini terdiri dari 4 kelompok standar yang mana ada 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok ini sangat berbeda dengan standar yang ada sekarang (versi 2007)," ujar Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Dr dr Sutoto, Mkes dalam acara seminar Hospital Expo di JCC, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

            Dr Sutoto menuturkan pada standar versi 2007 ada standar untuk 5, 12 dan 16 pelayanan yang berfokus pada provider seperti kegawatdaruratan dan rekam medis. Tapi untuk standar yang baru ini lebih berfokus pada pasien.

Berikut ini adalah 4 kelompok standar akreditasi rumah sakit yang baru yaitu:
1. Kelompok standar yang berfokus pada pasien
2. Manajemen rumah sakit, seperti upaya manajemen untuk memberikan support agar memberikan pelayanan yang baik pada pasien
3. Sasaran keselamatan pasien, di Indonesia secara khusus dimasukkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi.
4. Sasaran pencapaian Millenium Development Goals (MDGs).

            "Surveyor akan menemui pasien, mencari bukti adanya peningkatan pelayanan mutu dan keselamatan pasien. Kalau tidak ditemukan bukti, maka surveyor tidak akan lanjut ke kebijakan dan SOP," ujar Dr Sutoto.

            Dr Sutoto mengungkapkan dalam standar akreditasi ini diperlukan keterlibatan dari semua komponen rumah sakit, adanya pelayanan yang terintegrasi serta berkesinambungan antar unit di rumah sakit serta kesinambungan antar rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.

            Diharapkan dengan masuknya elemen dari MDGs dalam program standar akteditasi rumah sakit tahun 2012, maka tujuan dari MDGs ini bisa tercapai seperti menurunkan angka kesakitan untuk HIV/AIDS dan juga tuberkulosis.

            "Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban dalam hal mutu pelayanan dengan wajib melakukan akreditasi minimal 3 tahun sekali," ujar Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, dr Supriyantoro, SpP, MARS.

            dr Supriyantoro berharap sistem akreditasi nasional ini bisa meningkatkan kualitas rumah sakit se-Indonesia serta bisa menuju pelayanan internasional. Terlebih saat ini jumlah rumah sakit di Indonesia cukup banyak yang mana ada 8-10 rumah sakit baru per bulannya dengan total ada 1.707 rumah sakit.

2.1  PENGERTIAN PATIENT SAFETY
Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman.
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
2.2  TUJUAN PATIENT SAFETY
Tujuan “Patient safety” adalah
1.      Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2.      Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat;
3.      Menurunnya KTD di RS
4.      Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.

2.3 LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan “Patient safety” meliputi
1. Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient  Safety, 2 May 2007), yaitu:
1)      Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names)
2)      Pastikan identifikasi pasien
3)      Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
4)      Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5)      Kendalikan cairan elektrolit pekat
6)      Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
7)      Hindari salah kateter dan salah sambung slang
8)      Gunakan alat injeksi sekali pakai
9)      Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
2.4  Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit
1.      Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
·         Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden, langkah kumpul fakta,   dukungan kepada staf, pasien, keluarga
·         Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden
·         Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden
·         Lakukan assesment dengan menggunakan survei penilaian KP
Bagi Tim:
·         Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada insiden
·         Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat.
2.      Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
·         Ada anggota Direksi yang bertanggung jawab atas KP
·         Di bagian-2 ada orang yang dapat menjadi “Penggerak” (champion) KP
·         Prioritaskan KP dalam agenda rapat Direksi/Manajemen
·         Masukkan KP dalam semua program latihan staf
Bagi Tim:
·         Ada “penggerak” dalam tim untuk memimpin Gerakan KP
·         Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan KP
·         Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden
3.      Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & assesment hal yang potensial bermasalah”
Bagi Rumah Sakit:
·         Struktur & proses menjamin risiko klinis & non klinis, mencakup KP
·         Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko
Gunakan informasi dari  sistem pelaporan insiden & asesment
 4.      Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dengan  mudah dapat melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kepada KKP-RS”
Bagi Rumah sakit:
·         Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke dalam maupun ke luar yang harus dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
·         Dorong anggota untuk melaporkan setiap insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran yang penting

5.      Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”
Bagi Rumah Sakit
·         Kebijakan : komunikasi terbuka tentang insiden dengan pasien & keluarga
·         Pasien & keluarga mendapat informasi bila terjadi insiden
·         Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien & keluarga (dalam seluruh proses asuhan pasien).
Bagi Tim:
·         Hargai & dukung keterlibatan pasien & keluarga bila telah terjadi insiden
·         Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & keluarga bila terjadi insiden
·         Segera setelah kejadian, tunjukkan empati kepada pasien & keluarga
6.      Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
·         Staf terlatih mengkaji insiden secara tepat, mengidentifikasi sebab
·         Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden & minimum 1 x per tahun untuk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
·         Diskusikan dalam tim pengalaman dari hasil analisis insiden
·         Identifikasi bagian lain yang  mungkin terkena dampak & bagi pengalaman tersebut
7.      Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yang ada tetang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
·         Tentukan solusi dengan informasi dari sistem pelaporan, asessment risiko, kajian insiden, audit serta analisis
·         Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yang menjamin KP
·         Asessment risiko untuk setiap perubahan
·         Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
·         Umpan balik kapada staf tetang setiap tindakan yang diambil atas insiden
Bagi Tim:
·         Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman
·         Telaah perubahan yang dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
·         Umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.

2.5 LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PELAKSANAAN PATIENT SAFETY ADALAH
a. Di Rumah Sakit
1.      Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya.
2.      Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
3.      Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia
4.      Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit.
5.      Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.
2.6 ASPEK HUKUM TERHADAP PATIENT SAFETY
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut :
UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit
1.      Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a.       Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
b.      Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
c.       Pasal 58 UU No.36/2009
1)      “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2)      “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
2.      Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a.       Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b.      Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c.       Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.” 
3.      Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif. “
4.      Hak Pasien
a.       Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b.      Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c.       Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d.      Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”.
5.      Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1)      RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)      Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3)      RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)      Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan tentang keselamatan pasien. Keselamatan pasien yang dimaksud adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. System tersebut meliputi:
a.       Assessment risiko
b.      Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.       Pelaporan dan analisis insiden
d.      Kemampuan belajar dari insiden
e.       Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
2.7 MANAJEMEN PATIENT SAFETY

Pelaksanaan Patient Safety ini dilakukan dengan system Pencacatan dan Pelaporan serta Monitoring san Evaluasi


2.7 SISTEM PENCACATAN DAN PELAPORAN PADA PATIENT SAFETY
a. Di Rumah Sakit
1.      Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.
2.      Setiap unit kerja di rumah sakit melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.
3.      Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja
4.      Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada Pimpinan rumah sakit.
5.      Pimpinan rumah sakit melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yang bersifat rahasia.
b. Di Propinsi
Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah menerima produk-produk dari Komite Keselamatan Rumah Sakit.
c. Di Pusat
1.      Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) merekapitulasi laporan dari rumah sakit untuk menjaga kerahasiaannya
2.      Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis yang telah dilakukan oleh rumah sakit
3.      Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis laporan insiden  bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan dan rumah sakit yang ditunjuk sebagai laboratorium uji coba keselamatan pasien rumah sakit
4.      Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan sosialisasi hasil analisis dan solusi masalah ke Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah, rumah sakit terkait dan rumah sakit lainnya.
REFERENSI
1.      Komalawati, Veronica. (2010) Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.
2.      Lestari, Trisasi. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
3.       Pabuti, Aumas. (2011) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien (KP) Rumah Sakit. Proceedings of expert lecture of  medical student of Block 21st of Andalas University, Indonesia.
4.       Panduang Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). 2005
5.      Tim keselamatan Pasien RS RSUD Panembahan Senopati. Patient Safety.
6.      Yahya, Adib A. (2006) Konsep dan Program “Patient Safety”. Proceedings of  National Convention VI of The Hospital Quality Hotel Permata Bidakara, Bandung 14-15 November 2006.

7.      Yahya, Adib A. (2007) Fraud & Patient Safety. Proceedings of  PAMJAKI meeting “Kecurangan (Fraud) dalam Jaminan/Asuransi Kesehatan” Hotel Bumi Karsa, Jakarta 13 December 2007.