NARKOTIKA
DAN PSIKOTROPIKA
1.
NARKOTIKA
a.
Pengertian
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius.
Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman, yaitu: Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain),
dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Pengertian narkotika menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1,
yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika
menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara
terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
Istilah narkotik dalam
pengobatan merujuk kepada bahan candu dan turunannya atau bahan sintetik yang
bertindak seperti candu. Berdasarkan definisi tersebut maka bahan
narkotik hanya boleh digunakan dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai sejenis
obat penahan sakit. Misalnya, akibat patah tulang ataupun
pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan pengobatan,
dikatakan sebagai penyalahgunaan.
b.
Sumber Zat Narkotik
Semula sumber bahan
narkotik adalah pohon popi Papaver somniferum. Apabila buah popi
muda disadap (menggores) maka akan mengeluarkan getah (sejenis alkaloid)
berwarna putih dan dinamai "Lates" Getah ini dibiarkan
mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah
diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang
dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam
zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu mentah ini juga dapat diperoleh
dalam bentuk cair, padat atau serbuk. Saat ini candu mentah ini juga dapat
dihasilkan secara sintetik dengan cara mengeluarkan alkaloid tersebut dari
pohon popi tua yang kering. Candu dapat menghasilkan sedikitnya dua
kelompok alkaloid. Pertama bahan seperti morfin dan kodeina, dan kelompok
kedua yaitu bahan yang terdiri dari papaverin dan noskapin. Kelompok
kedua ini tidak banyak memberi dampak pada otak dibandingkan dengan narkotik
kelompok pertama khususnya morfin.
Morfin merupakan bahan dasar awal dari
alkaloid ini, untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengobatan.
Sebagai bahan dasar morfin, dapat disintesis bahan narkotik baru yang nilai
pengobatannya lebih baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini mencakup menambah
gugus-gugus yang akan menambah bioaktifitasnya, misalnya dengan menambahkan gugus
metil, asetil, metoksi ataupun bentuk ester berbagai asam organik
karboksilat. Demikian pula berbagai derivat dari kokain sebagai bahan
dasar untuk sintesis kimia. Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak daun Erythraxyloncoca lain dan Erythroxylon.
Tidak hanya pohon popi Papaver somniferum yang menjadi
sumber zat narkotika tetapi termasuk pohon Erythroxyion coca (kokain), dan juga cannabis sativa (ganja).
c.
Penggolongan
Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun
1997, narkotika dibagi atas 3 golongan, yaitu:
» Golongan I
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
ü Tanaman Papaver
somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali
bijinya.
ü Opium mentah,
yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver
somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus
dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
ü Opium masak
terdiri dari:


ü Tanaman
koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari
genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk
buah dan bijinya.
ü Daun koka, daun
yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman
genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang
menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
ü Kokain mentah,
semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara
langsung untuk mendapatkan kokaina.
ü Kokaina, metil
ester-I-bensoil ekgonina.
ü Tanaman ganja (Cannabis
indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman
termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman
ganja termasuk damar ganja dan hashis.
ü Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer
serta semua bentuk stereo kimianya.
ü Delta 9
tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.
ü Asetorfina
ü Etorfina
ü Heroina
ü Tiofentanil
» Golongan II
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
ü Alfasetilmetadol
ü Difenoksilat
ü Dihidromorfina
ü Ekgonina
ü Fentanil
ü Metadona
ü Morfina
ü Opium
ü Petidina
ü Tebaina
ü Tebakon
» Golongan III
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh:
ü Asetildihidrokodeina
ü Dekstropropoksifena
ü Dihidrokodeina
ü Etilmorfina
ü Kodeina
ü Nikodikodina
ü Nikokodina
ü Norkodeina
ü Polkodina
ü Propiram
d. Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek
yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
»
Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
»
Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan
penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira
untuk sementara waktu.
»
Depresan, yaitu efek
dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
»
Adiktif, yaitu efek
dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan
putaw.
»
Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
e. Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah
dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena
serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena
ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai
ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat
disalahgunakan.
Di sejumlah negara
penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja
diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas
yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada
sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat
terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum
disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan
dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang
disebut bong.
»
Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara
tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
»
Morfin adalah
alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin"
berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
»
Kokain adalah
senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid
yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika
Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat
untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih
digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
f.
Penyimpanan dan Pelaporan
Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam
penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir dan
PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan
narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
»
Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu
dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
»
Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
»
Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang
dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk
menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut:
»
Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak
boleh terbuat dari kaca).
»
Harus mempunyai kunci yang kuat
»
Dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang
berlainan.
Bagian pertama untuk
menyimpan morfina, petidina serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua
dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.
Pelaporan
Importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,
apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala,
pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF,
apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Suku Dinas
Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten / Dati II dengan tembusan kepada:
»
Kepala BPOM setempat
»
Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
»
Arsip ybs.
Bentuk
laporan narkotika sebagai berikut :
LAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA
Nama apotek : Bulan :
No. izin apotek : Tahun :
Alamat :
No. telpon :
No
|
Nama
Sediaan
|
Sediaan Awal bulan
|
Penambahan
|
Jumlah
(3+4+5)
|
Pengurangan
|
Jumlah
(7+8)
|
Persediaa Akhir bulan
(6-9)
|
Ket
|
||
Pembelian
|
Pembuatan
|
Pembuatan R/
|
Lain-lain
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|
Tempat,
tanggal, bulan, tahun
Apoteker
Pengelola Apotik
g. Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan
narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat
dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa
membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba
pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan
narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk
mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Sebenarnya ada aturan-aturan dalam peredaran atau penyebaran
narkotika, yaitu:
»
Peredaran narkotika meliputi
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika
baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
»
Narkotika dalam bentuk obat
jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan
(sekarang Badan POM).
»
Narkotika golongan II dan III
yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak
yang berhak tanpa wajib daftar.
»
Penyerahan narkotika hanya
dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan
dokter.
»
Apotek hanya dapat menyerahkan
narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan,
dokter dan pasien.
»
Rumah sakit, apotek, puskesmas,
dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan
resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam
hal:
ü
menjalankan praktek dokter dan
diberikan melalui suntikan
ü
menolong orang sakit dalam
keadaan darurat melalui suntikan atau
ü
menjalankan tugas didaerah
terpencil yang tidak ada apotek
»
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang
diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
»
Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik
obat tertentu atau PBF tertentu.
»
Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika
kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah tertentu , rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
»
Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana
penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah tertentu, rumah sakit,
lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan eksportir
»
Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya
dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah,
puskesmas dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
»
Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik
obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu
pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
h.
Pengaruh Narkotik terhadap Kesehatan
Narkotik sifatnya yang membius tentunya
mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa
berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri
tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah
memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung
morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga
kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna
narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota
masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat
berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan
jumlahnya. Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak segan-segan
untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan tindakan kriminal
lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan
perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
i.
Pemusnahan
Pemusnahan narkotika
dilakukan apabila:
» Diproduksi tanpa
memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan
dalam proses produksi.
» Kadaluarsa
» Tidak memenuhi
syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan
ilmu pengetahuan atau,
» Berkaitan dengan
tindak pidana.
Pemusnahan narkotika
dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan
peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat
Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain:
» hari, tanggal,
bulan dan tahun
» nama pemegang izin
khusus (APA/Dokter)
» nama saksi (1
orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
» nama dan jumlah
narkotika yang dimusnahkan
» cara pemusnahan
» tanda tangan
penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan
saksi-saksi.
j.
Penanggulangan
Ketergantungan Narkoba
Hal pertama yang harus dicegah dari
ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara
perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter. Pembinaan mental dan
spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang
hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan
dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari
pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
» Peranan
sekolah dalam mendukung pelajar yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan
sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata
pelajaran Personal Development Health and Physical Education (PDHPE)
menjelaskan konteks kurikulum untuk pendidikan tentang narkotik, yang
difokuskan terutama pada analgesik, tembakau, alkohol, dan ganja, karena
jenis narkotik tersebut dari hasil penelitian menunjukkan sebagai
penyebab bahaya yang terbesar bagi kaum muda Indonesian
Sekolah
mempunyai peranan penting dalam mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik
oleh siswa melalui penerapan program pendidikan yang efektif tentang narkotik
dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan semangat gotong
royong dan memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan mewujudkan
lingkungan belajar yang aman, nyaman dan memberi cukup dukungan. Siswa
yang menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka
yang terkucil di sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan
pengalaman yang sukses.
Sekolah
mendukung para siswa dengan cara :
ü membentuk perilaku yang positif dan mempedulikan keadaan siswa
ü menyediakan program, struktur dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan
dan aspirasi siswa
ü menyediakan akses kepada jasa dukungan sekolah dan personel yang relevan
seperti konselor sekolah, dan
ü menghubungkan para siswa dan keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat
yang sesuai.
» Peranan orang tua dalam pendidikan narkotik
Orang
tua sebagai pendidik anak di rumah memainkan peranan yang penting dalam
pendidikan tentang penggunaan narkotik. Oleh karena itu, anak-anak di
rumah banyak dipengaruhi oleh teladan orang tua. Perlu kesadaran,
tanggung jawab, perhatian dan kerjasama dari orang tua tentang kebijakan
dan aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang narkotika disampaikan
dan bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika dikendalikan di
sekolah. Sekolah perlu berkoordinasi dengan orang tua dalam
masyarakat sekolah tentang segala aspek pendidikan narkotik.
k.
Ketentuan Pidana
Bagi pihak-pihak yang
melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Contoh:
» Barang siapa tanpa
hak dan melawan hukum:
ü menanam,
memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman; atau
ü memiliki,
menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
ü Bila narkotika
golongan II maka pidananya paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp.
250.000.000.
ü Bila golongan III,
maka pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000.
» Barang siapa tanpa
hak dan melawan hukum:
ü memproduksi,
mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika
golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
ü Bila narkotika
golongan II, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah.
ü Bila golongan III,
maka pidananya 7 tahun dan denda 200 juta rupiah.
» Menggunakan
narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk
digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp. 750.000.000. Bila golongan II maupun III, maka
pidananya pun berbeda.
» Demikian juga bila
menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan
golongan III dipidana 1 tahun.
» Sedangkan juga
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200
juta rupiah bagi:
ü Pimpinan rumah
sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik
pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III
bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
ü Pimpinan lembaga
ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman
narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
ü Pimpinan pabrik
obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan, atau
Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan
narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar