Jumat, 30 Januari 2015

NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
1.              NARKOTIKA
a.      Pengertian
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman, yaitu: Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Pengertian narkotika menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.   Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Istilah narkotik dalam pengobatan merujuk kepada bahan candu dan turunannya atau bahan sintetik yang bertindak seperti candu. Berdasarkan definisi tersebut maka  bahan narkotik hanya boleh digunakan dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai sejenis obat penahan sakit.  Misalnya, akibat patah tulang ataupun pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan pengobatan, dikatakan sebagai penyalahgunaan.

b.      Sumber Zat Narkotik
Semula sumber bahan narkotik adalah pohon popi Papaver somniferum. Apabila buah popi muda disadap (menggores) maka akan mengeluarkan getah (sejenis alkaloid) berwarna putih dan dinamai  "Lates" Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu mentah ini juga dapat diperoleh dalam bentuk cair, padat atau serbuk. Saat ini candu mentah ini juga dapat dihasilkan secara sintetik dengan cara mengeluarkan alkaloid tersebut dari pohon popi tua yang kering. Candu dapat  menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama  bahan seperti morfin dan kodeina, dan kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri dari  papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi dampak pada otak dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya morfin.
Morfin merupakan bahan dasar awal dari alkaloid ini, untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengobatan. Sebagai bahan dasar morfin, dapat disintesis bahan narkotik baru yang nilai pengobatannya lebih baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini mencakup menambah gugus-gugus yang akan menambah bioaktifitasnya, misalnya dengan menambahkan gugus metil, asetil, metoksi ataupun bentuk ester berbagai asam organik karboksilat.  Demikian pula berbagai derivat dari kokain sebagai bahan dasar untuk sintesis kimia.  Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak daun Erythraxyloncoca lain dan Erythroxylon.
Tidak hanya pohon popi Papaver somniferum yang menjadi sumber zat narkotika tetapi termasuk pohon Erythroxyion coca (kokain), dan juga cannabis sativa (ganja).

c.       Penggolongan
Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 1997, narkotika dibagi  atas 3  golongan, yaitu:
»   Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
ü  Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
ü  Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
ü  Opium masak terdiri dari:
*      candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
*      Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
ü  Tanaman koka  seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
ü  Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
ü  Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
ü  Kokainametil ester-I-bensoil ekgonina.
ü  Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
ü  Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
ü  Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo      kimianya.
ü  Asetorfina
ü  Etorfina
ü  Heroina
ü  Tiofentanil
»   Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
ü  Alfasetilmetadol
ü  Difenoksilat
ü  Dihidromorfina
ü  Ekgonina
ü  Fentanil
ü  Metadona
ü  Morfina
ü  Opium
ü  Petidina
ü  Tebaina
ü  Tebakon
»   Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh:
ü  Asetildihidrokodeina
ü  Dekstropropoksifena
ü  Dihidrokodeina
ü  Etilmorfina
ü  Kodeina
ü  Nikodikodina
ü  Nikokodina
ü  Norkodeina
ü  Polkodina
ü  Propiram

d.      Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

»   Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.

»   Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.

»   Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.

»   Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.

»   Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.


e.       Pemanfaatan

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
»    Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
»    Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
»    Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

f.       Penyimpanan dan Pelaporan
Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
»    Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
»    Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
»    Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.

Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut:
»    Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
»    Harus mempunyai kunci yang kuat
»    Dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.

Bagian pertama untuk menyimpan morfina, petidina serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.

Pelaporan
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten / Dati II dengan tembusan kepada:
»    Kepala BPOM setempat
»    Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
»    Arsip ybs.

Bentuk laporan narkotika sebagai berikut :


LAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA

Nama apotek               :                                                                       Bulan   :
No. izin apotek            :                                                                       Tahun  :
Alamat                                    :
No. telpon                   :
No
Nama
Sediaan
Sediaan Awal bulan
Penambahan
Jumlah
(3+4+5)
Pengurangan
  Jumlah
(7+8)
Persediaa Akhir bulan
(6-9)
   Ket

Pembelian
Pembuatan
Pembuatan R/
Lain-lain
1
   2
   3
    4
    5
  6
      7
   8
9
    10
11



                                                            Tempat, tanggal, bulan, tahun      
                                                             Apoteker Pengelola Apotik

g.      Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Sebenarnya ada aturan-aturan dalam peredaran atau penyebaran narkotika, yaitu:
»    Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
»    Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM).
»    Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar.
»    Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
»    Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter  dan pasien.
»    Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
ü  menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan
ü  menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau
ü  menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek
»    Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.

Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
»    Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu.
»    Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit  dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
»    Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah       tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan  eksportir
»    Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas  dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
»    Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

h.      Pengaruh Narkotik terhadap Kesehatan
Narkotik sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan jumlahnya.  Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan  tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
i.        Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dilakukan apabila:
»   Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
»   Kadaluarsa
»   Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau,
»   Berkaitan dengan tindak pidana.

Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain:
»   hari, tanggal, bulan dan tahun
»   nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
»   nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
»   nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
»   cara pemusnahan
»   tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.

j.        Penanggulangan Ketergantungan Narkoba
Hal pertama yang harus dicegah dari ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter.  Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan. 
»   Peranan sekolah dalam mendukung pelajar yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata pelajaran Personal Development Health and Physical Education (PDHPE) menjelaskan konteks kurikulum untuk pendidikan tentang  narkotik, yang difokuskan terutama pada analgesik, tembakau, alkohol, dan ganja, karena jenis  narkotik tersebut dari hasil penelitian menunjukkan sebagai penyebab bahaya yang terbesar bagi kaum muda Indonesian
Sekolah mempunyai peranan penting dalam mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik oleh siswa melalui penerapan program pendidikan yang efektif tentang narkotik dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan semangat gotong royong dan memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman  dan memberi cukup dukungan. Siswa yang menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka yang terkucil di sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan pengalaman yang sukses.
Sekolah mendukung para siswa dengan cara :
ü  membentuk perilaku yang positif dan mempedulikan keadaan siswa
ü  menyediakan program, struktur dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan  aspirasi siswa
ü  menyediakan akses kepada jasa dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor sekolah, dan
ü  menghubungkan para siswa dan keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.
»   Peranan orang tua dalam pendidikan narkotik
Orang tua  sebagai pendidik anak di rumah memainkan peranan yang penting dalam pendidikan tentang penggunaan narkotik.  Oleh karena itu, anak-anak di rumah banyak dipengaruhi oleh teladan orang tua.  Perlu kesadaran, tanggung jawab, perhatian  dan kerjasama dari orang tua tentang kebijakan dan aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang narkotika disampaikan dan bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika dikendalikan di sekolah. Sekolah perlu berkoordinasi  dengan orang tua dalam masyarakat sekolah tentang segala aspek pendidikan narkotik.

k.      Ketentuan Pidana
Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya. Contoh:
»   Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
ü  menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman; atau
ü  memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
ü  Bila narkotika golongan II maka pidananya paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.
ü  Bila golongan III, maka pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
»   Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
ü  memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
ü  Bila narkotika golongan II, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah.
ü  Bila golongan III, maka pidananya 7 tahun dan denda 200 juta rupiah.
»   Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. Bila golongan II maupun III, maka pidananya pun berbeda.
»   Demikian juga bila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana 1 tahun.
»   Sedangkan juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah bagi:
ü  Pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
ü  Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
ü  Pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, atau
Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar