1. Pengertian Peminjaman
Menurut Amsyah (2005:202) Yang dimaksud
dengan peminjaman adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh
atasan sendiri, teman seunit kerja, ataupun oleh kolega sekerja dari unit kerja
lain dalam organisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
Peminjaman adalah: “Peminjaman berasal dari kata pinjam yang berarti
menggaunakan barang milik orang lain untuk sementara waktu”.
Peminjaman rekam medis dapat disimpulkan rekam medis untuk sementara waktu dapat dipinjam guna
kepentingan berobat ulang, penelitian, hukum, dan lain sebagainya.
2.
Standar
Prosedur Peminjaman Rekam Medis
Menurut
Dirjen Yanmed (2006 :137) Sebagai berikut :
a.
Prasyaratan
1)
Rekam Medis
2)
Formulir
permintaan/peminjaman rekam medis
3)
Tracer
b.
Sarana
1)
Kompuer
2)
LAN system
3)
Printer
b.
Prasarana
Petunjuk teknis
prosedur dan penyelenggaraan rekam medis
c.
Prosedur
1)
peminjaman rekam medis dapat
dilakukan melalui pendaftaran pasien rawat jalan, pendaftaran pasien rawat
inap, ruang perawatan, dan unit penunjang medik di rumah sakit.
2)
Peminjaman rekam medis ditujukan ke unit atau
bagian rekam medis dan dapat dilakukan secara online maupun manual (via telepon atau datang sendiri ke
unit/bagian rekam medis)
3)
Peminjaman rekam medis dapat digunakan untuk
keperluan kunjungan ke poliklinik, rawat kembali penelitian atas kasus tertentu
maupun untuk kasus pengadilan.
4)
rekam
medis tidak dapat keluar dari rumah sakit, kecuali untuk bukti dipengadilan.
5)
Hanya petugas rekam medis yang berwenang untuk
mengambil berkas rekam medis yang akan dipinjam.
6)
Pengambilan rekam medis harus menggunakan
tracer / kartu peminjaman rekam medis.
7)
Pada formulir peminjaman rekam medis harus
selalu dicantumkan tanggal peminjaman, keperluan, nama/bagian peminjaman, serta
tanggal rekam medis jatuh tempo untuk dikembalikan ke instalasi rekam medis.
8)
Intalasi rekam medis wajib memiliki buku
ekspedisi guna mengetahui perjalanan
rekam medis (rekam medis yang keluar) yang dipinjam secara manual untuk
keperluan perawatan, dipinjam dokter, maupun kasus-kasus tertentu.
9)
Untuk rumah sakit yang telah menggunakan sistem
komputerisasi lebih dianjurkan untuk menggunakan barkode guna
mengetahui perjalanan rekam medis yang
keluar dari instalasi rekam medis agar lebih efektif dan efisien.
10)
Tanggal jatuh tempo pengambilan rekam medis
harus selalu diperiksa oleh instalasi rekam medis guna memperkecil resiko
hilangnya rekam medis yang dipinjam.
Selama rekam medis berada diruang rawat inap atau sedang dipinjam
menjadi tanggung jawab perawat / ruangan / instalasi yang meminjam.
3. Pengguna dan Pemakai Rekam Medis
Pengguna atau pemakai rekam medis (Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis
Rumah Sakit di Indonesia Revisi II (2006), Direktorat Jendral Bina Pelayanan
Medik, Jakarta) adalah pihak-pihak perorangna yang
memasukkan, memverifikasi, mengoreksi, menganalisis atau memperoleh informasi
dari rekaman, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Adapun pengguna rekam medis perorangan
(primer dan sekunder) serta pengguna dari kelompok institusi.
Adapun Pengguna Primer Rekam Medis Perorangan yaitu:
A.
Pengguna Primer Rekam Medis Perorangan Primer
1.
Para
pemberi layanan (provider), yang termasuk dalam kelompok primer
adalah pihak-pihak yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
Mereka terdiri dari individu atau pemberi jasa kesehatan perorangan yang
meliputi tenaga dokter, perawat, profesi kesehatan pendukung lainnya, dan
tenaga klinis.
2.
Para
konsumen, yang termasuk dalam kelompok sekunder
adalah pasien dan keluarganya yang juga memerlukan informasi rekam medis
dirinya (perorangan individu pasien) untuk berbagai kepentingan. Bahkan dalam
era keterbukaan masa kini, terlebih dimasa mendatang, kiranya tidak dapat
dihindari adanya pasien yang memerlukan fisik rekam medis untuk berbagai
kepentingan.
B.
Pengguna Sekunder
1.
Manajer
Pelayanan dan Penunjang Pasien, kelompok ini adalah
pihak yang menggunakan rekam medis perorangan secara sekunder serta tidak
menangani perawatan pasen secara langsung. Kelompok ini menggunakan data rekam
medis untuk menilai kinaerja fasilitas kesehatan serta manfaat pelayanan yang
diberikan. Data yang diperoleh menggambarkan pola dan kecenderungan pelayanan.
2.
Pihak
Pengganti Biaya Perawatan, kelompok ini akan menelaah sejauh apa
diagnosis yang terkait dengan biaya perawatan. Penggantian biaya harus sesuai
dengan diagnosis akhir dan atau tindakan yang ditegakkan dokter sesudah pasien
pulang perawatn. Diagnosis dicantumkan serta ditandatangani dokter tersebut
pada lembar ringkasan riwayat pulang (resume) atau dengan tanda tangan.
Beerdasarkan diagnosis dan atau tindakan tersebut ahli kode akan menetapkan
nomor kode seuai standar klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah atau
sesuai disiplin diagnosis atau tindakan. Informasi kode ini diteruskan unti
kerja manajeman informasi kesehatan kepada pihak asuransi.
3.
Pengguna Rekam Medis Sekunder lainnya
adalah kantor pasien, pengacara, periset atau investor klinis, wartawa
kesehatan, pengambil kebijakan.
Lazimnya
pihak penanggung lainnya (akreditor) perlu menganalisis
tagihan perawatanyang diajukan oleh kantor tempat pasien bekerja. Akreditor
membutuhkan informasi kondisi sakit pasien dari rekam medis untuk klaim
(misalnya asuransi tenaga kerja) teruatama bila terjadi penyakit akibat suatu
kondisi burukatau efek sampingan.
Pengacara,
rekam medis adalah bukti yang sah tentang pemberian pelayanan kesehatan
terhadap pasien. Jaksa menggunakannya dalam melindungi kepentingan hukum sarana
pelayanan kesehatan dan pasien. Demikian pula kuasa hukum tenaga kesehatan dan
pasien juga membutuhkan informasi yang diperlukan.
Penasihat
hukum gugatan sipil pasien juga menggunakan rekam
medis untuk mendukung klaim kompensasi atas malpraktek medis. Selain itu
penasehat juga menggunakan informasi rekam medis untuk menetapkan kompetensi
mental seseorang.
Peneliti
layanan kesehatan dan klinis, menggunakan data
agregat pasien dari rekam medis serta memiliki dampak manfaat metode perawatan
serta mencari metode perbaikannya untuk masa mendatang.
Wartawan
dan Mass Media, termasuk internet menggunakan data
agregat rekam medis dalam bentuk opini public maupaun mewartakan suatu
informasi penting yang terkait denagn perkembangan riset klinis, pengobatan
alternative, pencegahan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah
dan pembuat kebijakan, Membutuhkan data agregat dan informasi
kesehatan penduduk, missal tentang penyakit menular, terkait dengan kesehatan
social. Dengan demikian jenis kebijakan dan biaya yang diperlukan dapat
direncanakan dan diketahui.
Adapun Institusi Pengguna Rekam Medis yaitu:
Rekam
medis adalah sumber utama informasi kesehatan sehingga tidaklah mengherankan
bila beragam institusi/organisasi menggunakannya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan, sesuai dengan tugas masing-masing institusi ataupun
organisasi itu.
Institusi
Pengguna Rekam Medis
Pemberian
pelayanan rawat jalan dan inap
|
Riset
|
·
Gabungan usaha (aliansi), asosiasi,
jaringan,
|
·
Unit Registrasi penyakit (mis.kanker)
|
sistem pemberi pelayanan/ jasa
|
Organisasi yang mengelola data
|
·
Pusat bedah ambulatori
|
(mis. Milik pemerintah atau
swasta)
|
·
Bank darah (darah, jaringan, organ)
|
·
Pengembang dan pembuat teknologi
|
·
Panti
asuh/rumah tetirahan
|
·
pelayanan kesehatan dan perlengkapan
|
·
Pelayanan hospice
|
(perusahaan
mesin dan peralatan, perusahaan farmasi, penjual perangkat lunak dan keras untuk
|
·
Beragam jenis rumah sakit
|
sistem
rekaman pasien)
|
·
Praktek klinik swasta (besar,kecil)
|
·
pusat-pusat riset
|
·
Fasilitas kesehatan jiwa
|
|
·
Pusat kesehatan masyarakat
|
Edukasi
|
·
program pemnyalahgunaan zat
|
|
|
·
Programan pendidikan kesehatan
berjenjang terkait
|
Manajemen
dan telaah pelayanan
|
·
fakultas kedokteran
|
·
Tim menjaga mutu
|
·
Fakultas/Program (D3) Keperawatan
|
·
Tim manajemen resiko
|
·
Fakultas Kesehatan Masyarakat
|
·
Tim utilasi
|
|
|
Akreditasi
|
Pihak
biaya rawat
|
·
Institusi terkait
|
·
Kantor pasien
|
·
Profesi terkait
|
·
Asuransi bag.kepegawaian
|
|
·
Departemen kesehatan/Pemda
|
Pemegang
kebijakan
|
|
·
Pemerintah Pusat
|
|
·
Pemerintah Daerah
|
Tabel 1.1
Sumber:
Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di
Indonesia Revisi II (2006), Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar