Selasa, 20 Januari 2015

 A. Konsep Rumah Sakit
            1. Pengertian Rumah Sakit
Menurut Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang perizinan rumah sakit, “Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat”.

Menurut Permenkes No. 1045/MENKES/PER/XI/2006, “Suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan panjang yang terdiri dari observasi, teurapeutik, rehabilitatif untuk orang yang menderita sakit, cedera dan melahirkan sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk tenaga kesehatan dan penelitian”.

          2. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
                        Tugas dan fungsi rumah sakit yaitu :
a.       Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan menunjang medis
b.      Melaksanakan pelayanan medis tambahan
c.       Melaksanakan pelayanan kedokteran kehamilan
d.       Melaksanakan pelayanan medis khusus
e.       Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan
f.       Melaksanakan pelayanan kedokteran gizi
g.      Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial
h.      Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan
i.        Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal
j.        Melaksanakan pelayanan rawat inap
k.      Melaksanakan pelayanan administratif
l.        Melaksanakan pendidikan para medis
m.    Membantu pendidikan tenaga medis umum
n.      Membantu pendidikan tenaga medis spesialis
o.      Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan
p.      Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi
3. Tujuan Rumah Sakit
Menurut Undang-undang No 44 tahun 2009 tujuan rumah sakit adalah sebagai berikut :
a.              Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
b.              Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan SDM di rumah sakit
c.              Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit
d.             Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM rumah sakit.


4. Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut UU No 44 tahun 2009 tentang jenis dan klasifikasi rumah sakit adalah :
a.          Jenis
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dikategorikan dalam rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan rumah sakit khusus yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik yaitu rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirbala. Rumah sakit publik dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan Pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat. Rumah sakit privat yaitu rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang terbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
b.              Klasifikasi Rumah Sakit
1.         Klasifikasi Rumah Sakit Umum adalah :
a)     Rumah Sakit Umum kelas A
b)   Rumah Sakit Umum kelas B
c)    Rumah Sakit Umum kelas C
d)   Rumah Sakit Umum kelas D
2.        Klasifikasi Rumah Sakit Khusus adalah :
a)    Rumah Sakit Khusus kelas A
b)   Rumah Sakit Khusus kelas B
c)    Rumah Sakit Khusus kelas C

Menurut Azrul Azwar ( 2010:95) Rumah Sakit Umum pemerintah diklasifikasikan menjadi :
1)            Rumah Sakit Umum kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas
2)            Rumah Sakit Umum kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas
3)            Rumah Sakit Umum kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan spesialis terbatas
4)            Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Kelas C
5)        Rumah Sakit Kelas E adalah rumah sakit khusus yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.

B. Konsep Rekam Medis
1.    Definisi Rekam Medis
Rekam medis adalah keterangan baik tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnesa, pemeriksaan fisik, laboratorium, diagnosis serta segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan, maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. (Dirjen Yanmed, 2006:11)

Kemudian pengertian rekam medis yang dijelaskan dalam PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008 yaitu:
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
  
2.    Falsafah Rekam Medis 
Dengan memperhatikan definisi rekam medis di atas maka rekam medis juga dapat dikatakan sebagai bukti tertulis proses pelayanan yang diberikan dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien, hal ini merupakan cerminan kerjasama lebih dari satu orang tenaga kesehatan untuk menyembuhkan pasien.
Dengan demikian menurut Dirjen Yanmed (2006:10) falsafah dari rekam medis mengandung nilai-nilai ALFRED AIR yaitu sebagai berikut:
Administration                             kurat
Legal                                            nformatif
Financial                                      Responsibility
Riset
Education
Documentation
a.         Administration
Karena isinya menyangkut tindakan wewenang dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan pelayanan keehatan.
b.         Legal
Karena isinya menyangkut jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan.
c.         Financial
Karena isinya menyangkut informasi yang dipergunakan sebagai aspek keuangan.
d.         Riset
Karena isinya menyangkut informasi sebagai aspek penelitian dan pengembangan iptek.
e.         Education
Karena isinya menyangkut informasi tentang perkembangan kronologis dan pelayanan medis yang diberikan terhadap pasien.
f.           Documentation
Karena dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
g.         Acurate
Karena isinya sesuai dengan kebenaran.
h.         Informatif
Karena menyangkut sebagai informasi dengan cepat.

i.           Responsibility
Karena dapat direspon atau cepat tanggap dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan.

3.    Tujuan Rekam Medis 
Menurut Dirjen Yanmed (2006:13) tujuan Rekam Medis adalah Menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.

4.    Kegunaan Rekam Medis
Menurut Dirjen Yanmed (2006:13) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:
a.    Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.   Aspek Medis
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada pasien.
c.    Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan hukum.
d.   Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai keuangan, karena isinya mengandung data/informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan.
e.    Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena informasi yang dikandungnya dapat digunakan sebagai bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
f.     Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi para pemakai.
g.    Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban laporan rumah sakit. 

5.    Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
Menurut PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008 tata cara penyelenggaraan rekam medis adalah sebagai berikut :
Pasal 5
(1)     Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2)     Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan.
(3)     Pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
(4)     Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.
(5)     Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan.
(6)     Pembetuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.

Pasal 6
Dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu bertanggungjawab atas catatan dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis.
Pasal 7
Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis.

DAFTAR PUSTAKA

     A.    DOKUMEN
1.      Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2.      Undang – Undang No 43 dan 44 Tahun 2009 tentang Keamanan Berkas dan Tujuan Rumah Sakit serta Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit.
3.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun
2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
4.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
5.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang  Pengertian Ruman Sakit.

B.     BUKU ILMIAH
1.      Alwi, Hasan, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka, Jakarta.
2.      Azwar, Azrul, (2010), Pengantar Administrasi Kesehatan. Binarupa Aksara, Jakarta.
3.      Budiono, MA, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Karya Agung, Surabaya.
4.      Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jendral Pelayanan Medis. 1997.  Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia, Jakarta.
5.      Dirjen Yanmed, (1997), Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. DepKes RI, Jakarta
6.      __________________________________________. 2006. Pedoman
Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Di Indonesia. Jakarta : Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
7.      __________________________________________. 2005. Petunjuk
      Pengisian, Pengolahan, dan Penyajian data Rumah Sakit. 
Jakarta:
      Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik.
8.      __________________________________________.2006. Pedoman
      Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis di Indonesia Rumah
      Sakit Revisi II, Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Huffman, Edna K, PRA, (1994), Medical Record Management. Physycia Record Company, Berwyn, Illois.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar